Stratifikasi
Sosial
Pelapisan
Sosial atau Stratifikasi sosial ( social
stratification ) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal ( bertingkat ).
Pengertian
Stratifikasi Sosial menurut para ahli :
1. Pitirim
A. Sorokin , stratifikasi sosial adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat ( hirarkis ).
2. Drs.
Robert M.Z Lawang, stratifikasi sosial adalah penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese, dan prestise.
3. Max
Weber, stratifikasi sosial merupakan suatu metode sosial sebagai penggolongan
orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese, dan prestise.
Dasar-dasar
pembentukan pelapisan sosial :
1. Ukuran
Kekayaan
Kekayaan
( materi atau kebendaan ) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat
ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada
bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara
berpakaiannya, maupun kebiasannya dalam berbelanja, serta kemampuannya dalam
berbagi kepada sesama
2. Ukuran
kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya
dalam masyarakat biasannya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya,
atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3. Ukuran
Kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang
banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berperilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran
ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik ( kesarjanaan ), atau profesi yang disandang oleh
seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor, ataupun gelar
profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari
kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi
daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan
cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan
membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan lain sebagainya.
Lembaga
Sosial
Lembaga
sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis
lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan
antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan
mendapatkan keteraturan hidup.
Pengertian
lembaga sosial dalam bahasa Inggris adalah social
institution, namun social institution
juga diterjemahkan sebagai pranata sosial. Hal ini dikarenakan social institution merujuk pada
perlakuan mengatur perilaku para anggota masyarakat. Ada pendapat lain
mengemukakan bahwa pranata sosial merupakan sistem tata kelakuan dan hubungan
yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan
khusus dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut Koentjaraningrat Lembaga
sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang
berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Syarat
Lembaga Sosial :
Menurut
Koentjaraningrat aktivitas manusia atau aktivitas kemasyarakatan untuk menjadi
lembaga sosial harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratan tersebut
antara lain :
1. Suatu
tata kelakuan yang baku, yang bisa berupa norma-norma dan adat istiadat yang
hidup dalam ingatan maupun tertulis.
2. Kelompok-kelompok
manusia yang menjalankan aktivitas bersama dan saling berhubungan menurut
sistem norma-norma tersebut.
3. Suatu
pusat aktivitas yang bertujuan memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan tertentu,
yang disadari dan dipahami oleh kelompok-kelompok yang bersangkutan.
4. Mempunyai
perlengkapan dan peralatan.
5. Sistem
aktivitas itu dibiasakan atau disadarkan kepada kelompok-kelompok yang
bersangkutan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu yang lama.
Fungsi
lembaga sosial :
Menurut
Soerjono Soekanto, lembaga sosial memiliki fungsi berikut :
1. Memberikan
pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau
bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di
lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan.
2. Menjaga
keutuhan masyarakat yang bersangkutan
3. Memberikan
pengarahan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial, yaitu
sistem pengawasan masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
Menurut
Horton dan Hunt, fungsi lembaga sosial adalah :
1. Fungsi
manifes atau fungsi nyata yaitu fungsi lembaga yang disadari dan di akui oleh
seluruh masyarakat.
2. Fungsi
Laten atau fungsi terselubung, yaitu fungsi lembaga sosial yang tidak disadari
atau bahkan tidak dikehendaki atau jika diikuti dianggap sebagai hasil
sampingan.
Dari
uraian diatas sudah jelas bahwa yang dimaksud dengan Stratifikasi sosial dan
Lembaga sosial adalah dua metode yang erat kaitannya dengan masyarakat sosial
atau juga bisa disebut dengan sosialisasi. Setelah kita sudah mempelajari arti,
definisi, fungsi, dan tujuan kedua hal tersebut, untuk lebih konkritnya saya
akan memberikan contoh mengenai stratifikasi sosial dan lembaga sosial yang
meliputi klasifikasi dalam masyarakat miskin, menengah, dan kaya serta apa ada
diskriminasi terkait dengan pelayanan suatu Layanan Publik dengan melihat
klasifikasi dalam tiga golongan masyarakat tersebut.
Contoh Lembaga Sosial
Layanan Publik Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM )
![]() |
Lokasi PDAM Tulungagung. |
Dasar
hukum mengenai PDAM Tulungagung yang berlaku hingga saat ini adalah Perda No.
19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Cahya Agung “
kabupaten Tulungagung, yang mencantumkan perubahan nama PDAM “Tulungagung”
menjadi PDAM “Tirta Cahya Agung”.
Adapun Tujuan pendirian PDAM menurut ketentuan Perda ini adalah :
- Menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya.
- Memberikan kontribusi pada Pendapatan asli daerah.
- Turut serta meningkatkan perekonomian daerah.
Dan untuk mencapai tujuan-tujuan di atas PDAM melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. Memproduksi air minum.
b. Mendistribusikan air minum kepada pelanggan.
c. Mendirikan, membangun dan / atau mengelola instalasi air minum.
d. Membentuk
dan mengembangkan unit usaha.
Adapun organ PDAM Tulungagung terdiri dari Bupati, Direksi, dan Dewan Pengawas, yang mana posisi Direktur saat ini dijabat oleh Drs. Haryono, M.Si. PDAM Tulungagung menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia ( PERPAMSI ) wilayah Jawa Timur dan tergabung dalam koordinator wilayah V, yang saat ini diketuai oleh Drs. Haryono, M.Si.
Pelayanan
di PDAM Tulungagung
Terkait
tentang pelayanan yang diberikan di PDAM Tulungagung, menurut hasil survey saya
sendiri dan dari hasil wawancara kepada masyarakat yang bersangkutan, rata-rata
memberikan respon bagus dan baik terhadap pelayanan di PDAM Tulungagung. Hal
itu terbukti dalam wawancara saya terhadap salah seorang konsumen di PDAM
Tulungagung sebagai berikut :
Saya : Maaf bapak mengganggu waktunya
sebentar.
Konsumen : Oh, iya mas gpp, ngomong-ngomong ada
apa ya ?
Saya : Begini pak, saya mau bertanya
kepada bapak terkait bagaimana pelayanan di PDAM Tulungagung ini ?
Konsumen : Untuk pelayanan di sini rata-rata semua
bagus mas, untuk petugas juga bagus dalam kinerjanya, mereka selalu tersenyum
dan memperlihatkan keramahannya disaat pada saat pelayanan proses pembayaran
berlangsung.
Saya : Oh, begitu ya pak. Jadi
menurut bapak, pelayanan disini sangat memuaskan yang sangat didukung oleh
petugas yang ramah, dan sangat baik dalam kinerjanya.
Konsumen : Iya mas betul.
Saya : Lalu untuk pelayanan
masing-masing individu, maksudnya individu dalam strata menengah ke bawah,
menengah, dan menengah ke atas apa ada perbedaan pak ya ?
Konsumen : Setahu saya ya mas, setiap saya
melakukan pembayaran disini dan saya juga sering melihat beberapa orang yang
berbeda kasta dan berbaur disini untuk membayar, tidak ada perbedaan atau
diskriminasi terhadap perbedaan strata tersebut.
Saya : Jadi intinya, semua
diberlakukan sama pak ya, tidak ada unsur pilih kasih atau mengistimewakan yang
lebih mempunyai pangkat dan dianggap semua sama dengan tujuan membayar itu ya
pak ?
Konsumen : Iya mas, betul sekali.
Saya : Siap bapak, sekali lagi terima
kasih atas informasi yang telah bapak berikan.
Konsumen : Iya mas sama-sama.
Dalam
uraian wawancara saya diatas tersebut, terbukti bahwa bukan hanya hasil
pengamatan saya saja yang mengatakan pelayanan dan kinerja di PDAM Tulungagung
sangat bagus dan baik, salah seorang konsumen pun juga sepemahaman dengan saya
bahwasannya kinerja dan pelayanan di PDAM Tulungagung sangat bagus dan tidak
ada unsur diskriminasi antara si kaya dan si miskin, semua diberlakukan sama
tidak memandang pakaian yang dikenakan, kendaraan yang ditumpangi , jabatan
yang dimiliki, pembicaraan, gadget dan asessoris yang dibawa. Semua
diberlakukan sama, dan budaya Indonesia yaitu “antri” yang tetap menjadi salah
satu kunci atau acuan PDAM Tulungagung untuk menertibkan para konsumen yang
ingin melakukan pembayaran supaya kondisi, situasi tetap rapi dan lancar setiap
aktivitas tersebut dilakukan.
Tidak hanya dalam penjabaran Layanan Publik yang sudah saya paparkan di atas, ada beberapa Layanan Publik yang juga menerapkan sistem dan kinerja yang hampir sama dengan PDAM di atas. Di antaranya adalah, Direktorat Jenderal Pajak, Klinik Pratama Aba Husada, dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tulungagung. Adapun Visi dan Misi dari beberapa Layanan Publik tersebut antara lain :
Tidak hanya dalam penjabaran Layanan Publik yang sudah saya paparkan di atas, ada beberapa Layanan Publik yang juga menerapkan sistem dan kinerja yang hampir sama dengan PDAM di atas. Di antaranya adalah, Direktorat Jenderal Pajak, Klinik Pratama Aba Husada, dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tulungagung. Adapun Visi dan Misi dari beberapa Layanan Publik tersebut antara lain :
Visi
Direktorat Jenderal Pajak :
Menjadi
institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan
dan kemadirian negara
Misi
Direktorat Jenderal Pajak :
1. Mengumpulkan
Penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakkan
hukum yang adil;
2. Pelayanan
berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan;
3. Aparatur
pajak yang berintegritas, kompeten dan profesional; dan
4. Kompensasi
yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja.
Visi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung:
Terwujudnya
pelayanan yang profesional untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil.
Misi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung:
1. Meningkatkan
pelayanan informasi kependudukan;
2. Mengkoordinasikan
pengendalian mobilitas penduduk;
3. Menyediakan
data dan informasi kependudukan secara akurat dan valid dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan;
4. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara profesional dalam pengurusan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil.
Itu
merupakan sedikit informasi terkait visi dan misi dari Direktorat Jenderal
Pajak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulungagung. Selanjutnya
mengenai tentang pelayanan dan kinerja di Layanan Publik tersebut ( Direktorat
Jenderal Pajak, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tulungagung, dan Klinik
Pratama Aba Husada ). Menurut hasil observasi yang sudah dilakukan oleh
kelompok saya, mengatakan bahwa semua Layanan Publik tersebut sangat ramah
dalam melayani masyarakat dan cara kinerja nya sangat baik. Adapun yang sedikit
memerlukan pembenahan terkait Layanan Publik khususnya proses kinerja atau
fasilitas dari Kependudukan Catatan Sipil Tulungagung, dimana disitu dalam
pembuatan KK dan KTP menjadi satu tempat sehingga mengakibatkan antrian
menumpuk banyak dengan tempat yang sempit dan menjadi rumit otomatis untuk yang
antri saling berdesak-desakan, ditambah lagi di dalam ruangan tersebut tidak
difasilitasi AC dan tempat duduk yang kurang memadai, sehingga mau tidak mau
orang yang antri rela berdiri berjam-jam guna menunggu antrian tersebut. Ada
juga salah satu orang yang mengeluh terkait waktu pembuatan KTP yang dibatasi
dalam pengumpulan blanko persyaratan KTP.
Terlepas
dari itu semua, bisa ditarik kesimpulan bahwa mayoritas Layanan Publik yang ada
disekitar kita masih memberikan pelayanan yang ramah, baik dan kinerja yang
bagus. Tidak ada diskriminasi antara si kaya dan si miskin, tidak memandang
pakaian yang dikenakan, kendaraan yang ditumpangi , jabatan yang dimiliki,
pembicaraan, gadget dan asessoris yang dibawa, semua hal itu disingkirkan guna
memperoleh kepuasan masyarakat dari sistem pelayanan suatu Layanan Publik.
Seharusnya setiap artikel membahas 4 objek dan merupakan hasil diskusi, bukan objek yang hanya diamati sendiri oleh penulis.
BalasHapusSeharusnya setiap artikel membahas 4 objek dan merupakan hasil diskusi, bukan objek yang hanya diamati sendiri oleh penulis.
BalasHapusIya bu, ini sudah saya revisi terkait kesalahan kemarin, minta tolong kritikkan dan komentar nya dari hasil artikel di atas. Apakah sudah benar atau masih kurang. Terima Kasih.
Hapus