Minggu, 04 Desember 2016

Diskriminasi Gender ( Perempuan )



Gender berasal dari kata “Genus” yang artinya jenis atau tipe. Gender adalah sifat atau perilaku yang terdapat dalam diri manusia baik itu perempuan maupun laki-laki yang menjadi ciri khas dari diri seseorang. Gender berhubungan dengan perbedaan peran dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki. Selain itu, gender juga dapat dikatakan sebagai pembeda jenis kelamin.

Diskriminasi yaitu suatu tindakan, perilaku atau anggapan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang individu maupun kelompok terhadap individu atau kelompok lain. Diskriminasi merupakan suatu tindakan yang dapat merampas hak orang lain termasuk hak seorang perempuan maupun laki-laki.

Maka dapat diartikan bahwa diskriminasi gender merupakan suatu tindakan atau anggapan yang dilakukan terhadap diri seseorang yang berakibatkan terampasnya hak-hak seseorang dalam kehidupannya, hak tersebut diantaranya adalah  :
1.      Hak untuk hidup tenang dan tentram sesuai yang diharapkan.
2.      Hak untuk mendapatkan kelayakan hidup.
3.      Hak untuk mendapat pekerjaan.
4.      Hak untuk mendapat pendidikan.
5.      Hak untuk mendapatkan kesehatan, dll.
Dengan adanya diskriminasi tersebut maka dapat berpengaruh terhadap hak-hak yang dimiliki seseorang. Bahkan seseorang akan merasa tidak nyaman dalam kehidupan sehari-hari dengan adanya diskriminasi tersebut.

Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.

Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.

Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.

Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun, yang menjadi persoalan, ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, bagi kaum laki-laki dan terutama terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan gender termanifestasi dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni :

1.      Marginalisasi perempuan sebagai salah satu bentuk ketidakadilan gender.
Proses marginalisasi (peminggiran/pemiskinan) yang mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi dalam masyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kampung halaman, eksploitasi. Namun pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Sebagai contoh, banyak pekerja perempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan kini diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Contoh Marginalisasi :
Pemupukan dan pengendalian hama dengan teknologi baru laki-laki yang mengerjakan, pemotongan padi dengan peralatan sabit, mesin yang hanya membutuhkan tenaga dan keterampilan diasumsikan laki-laki, menggantikan tangan perempuan dengan alat panen ani-ani, usaha konveksi lebih suka menyerap tenaga perempuan, peluang menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak perempuan, banyak pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaan seperti “guru taman kanak-kanak” atau perempuan “sekretaris” dan “perawat”.

2.      Subordinasi
Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan. Sebagai contoh apabila seorang istri yang hendak mengikuti tugas belajar, atau hendak berpergian ke luar negeri harus mendapat izin suami, tetapi kalau suami yang akan pergi tidak perlu izin dari istri.

3.      Pandangan Stereotype
Stereotype ialah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin (perempuan), hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaumperempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyarakat, bahkan di tingkat pemerintah dan negara. Apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi jika perempuan marah atau tersinggung dianggap emosional dan tidak dapat menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku perempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan perempuan. Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nafkah utama (breadwinner) mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan.

4.      Beban ganda
Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidakadilan gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Beberapa observasi, menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan sebagai sumber daya insani masih mendapat pembedaan perlakuan, terutama bila bergerak dalam bidang publik. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.

Kesetaraan gender menurut agama Islam

Sejak kurang lebih 15 abad yang lalu Islam telah menghapuskan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Islam memberikan posisi yang tinggi kepada perempuan. Prinsip kesetaraan dan keadilan gender dalam Ilam tertuang dalam kitab suci Al-Qur’an. Dalam ajaran Islam tidak dikenal adanya isu gender yang berdampak merugikan perempuan. Islam bahkan menetapkan perempuan pada posisi yang terhormat, mempunyai derajat, harkat, dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki. Islam memperkenalkan konsep relasi gender yang mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an substansive yang sekaligus menjadi tujuan namun syariaiah. Adalah suatu kenyataan, masih banyak masyarakat, tidak terkecuali beberapa guru agama yang belum memahami makna qodrat, apabila berbicara soal jenis kelamin perempuan dikaitkan dengan upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Salah satu akibat dari salah memahani alasan untuk mempertahankan domestikasi, subordinasi, marginalisasi, dan diskriminasi terhadap perempuan.

Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia, dan kehadiran Nabi Muhammad SAW dengan sunnahnya, sebagai “Rahmatan lil alamin”, tentu saja menolak anggapan diatas. Islam datang untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidakadilan. Sejak awal dipromosikan, Islam adalah agama pembebasan. Islam adalah agama ketuhanan sekaligus agama kemanusiaan dan kemasyarakatan. Dalam pandangan Islam, manusia mempunyai dua kapasitas, yaitu sebagai hamba dan sebagai representasi Tuhan (khalifah) tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, dan warna kulit. Islam mengamanatkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan keutuhan baik sesama manusia maupun manusia dengan lingkungan alamnya.

Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya diskriminasi terhadap perempuan memang harus segera dihentikan karena bisa menghambat dan terus menindas Hak Asasi Manusia (HAM) terutama Hak Asasi yang dimiliki oleh perempuan. Semua manusia ingin hidup bebas mengekspresikan semua kreatifitas, talenta, atau bakat yang dimiliki dalam seorang individu, begitu pula dengan perempuan, mereka juga ingin menampakkan keeksistensian akan keberadaan dirinya bahwa mereka juga mempunyai suatu kelebihan dalam bidang apapun, tidak melulu bahwa perempuan hanya didoktrinisasi dengan urusan dapur dan ibu rumah tangga, selain itu perempuan tidak bisa atau tidak layak menjalankan suatu tugas apa-apa seperti yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Pandangan itulah yang harus kita singkirkan dari pola pikir (mindset) kita, bahwa kita semua harus menghargai semua perempuan dengan tidak memandang sebelah mata, karena semua manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan derajad yang sama, tidak peduli bahwa itu seorang perempuan maupun laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar